(DOC) Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa

(DOC) Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Barang Dan Jasa


Dalam kontrak pengadaan barang dan jasa dengan nilai lebih dari 200jt tentunya akan dibutuhkan surat perjanjian kontrak, hal ini berhubungan dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Dalam pasal 28, Surat Perjanjian digunakan untuk pengadaan barang/pekerjaan kontruksi/jasa lainnya dengan nilai paling sedikit Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) dan untuk pengadaan jasa konsultasi paling sedikit diatas Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).

Nah bagi teman-teman yang membutuhkan contoh surat perjanjian kontrak untuk pengadaan barang dan jasa sebagai berikut di bawah ini :

SURAT PERJANJIAN

Untuk Melaksanakan

Paket Pekerjaan Pengadaan ……………………. :

Nama Paket Pekerjaan :………………………………….

Nomor : ………………………………..

SURAT PERJANJIAN ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Kota Bekasi pada hari _________  tanggal_______ bulan tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu, dengan antara …………………………..selaku Pejabat Pembuat Komitmen, yang bertindak untuk dan atas nama  Dinas Pendidikan Kota Bekasi berkedudukan di …………………………..  berdasarkan Keputusan Kepala Dinas …………………………..Nomor : ………………………….. untuk selanjutnya disebut “PPK” dan  ;

1. Untuk penyedia badan usaha non KSO, maka:

[nama  wakil  Penyedia],        [jabatan  wakil  Penyedia],  yang bertindak  untuk  dan atas nama [nama Penyedia], yang berkedudukan  di [alamat Penyedia], berdasarkan Akta Pendirian/Anggaran Dasar No. [No. Akta  Pendirian/Anggaran  Dasar]  tanggal Pendirian/Anggaran Dasar], selanjutnya disebut “Penyedia”.]

2. Untuk penyedia KSO/Kemitraan, maka: [Kemitraan/KSO yang beranggotakan sebagai berikut:

1. [nama Penyedia 1];

2. [nama Penyedia 2];

….. dst

yang masing-masing anggotanya bertanggung jawab secara pribadi dan tanggung renteng  atas semua kewajiban terhadap PPK berdasarkan Kontrak ini dan telah menunjuk [nama anggota kemitraan/KSO yang ditunjuk sebagai wakil kemitraan/KSO] untuk bertindak atas   nama   Kemitraan/KSO   yang berkedudukan  di [alamat  Penyedia wakil kemitraan/KSO],  berdasarkan  surat  Perjanjian  kemitraan/KSO  Nomor:    tanggal, selanjutnya disebut “Penyedia”.]

MENGINGAT BAHWA ; 

(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Barang sebagaimana diterangkan dalam syarat-syarat umum kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut Pekerjaan Pengadaan Jasa Kontruksi);

(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Barang sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;

(c) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;

(d) PPK           dan      Penyedia         mengakui        dan      menyatakan    bahwa            sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:

1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;

2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;

3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;

4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan dan kondisi yang terkait.

MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:

1. [untuk jenis kontrak harga satuan ditulis sebagai berikut: ”total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)yang diperoleh berdasarkan kuantitas dan harga satuan pekerjaan sebagaimana tercantum dalam     Daftar     Kuantitas     dan     Harga     adalah  sebesar    Rp…………….( rupiah);”

2. Peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;

3. Dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:

  1. adendum Surat Perjanjian (apabila ada)
  2. pokok perjanjian;
  3. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
  4. syarat-syarat khusus Kontrak;
  5. syarat-syarat umum Kontrak;
  6. spesifikasi khusus (apabila ada);
  7. spesifikasi umum;
  8. gambar-gambar; dan
  9. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.

4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hirarki pada angka 3 di atas;

5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:

A. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:

  1. Mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;Meminta laporan-laporan secara periodik mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
  2. Memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
  3. Membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia;

B. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:

  1. Menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
  2. Meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
  3. Melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
  4. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
  5. Melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
  6. Memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
  7. Menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
  8. Mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
  9. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.

Dengan demikian, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.

 

Untuk dan atas nama Dinas Pendidikan

PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN

[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk Penyedia maka rekatkan materai Rp 10.000,- )]


…………………………..

NIP…………………………..

Untuk dan atas nama

Penyedia/Kemitraan(KSO) 

[tanda tangan dan cap (jika salinan asli ini untuk satuan kerja PPK maka rekatkan materai Rp 10.000,- )]

 

[nama lengkap]

[jabatan]



Download Surat Perjanjian Kontrak Pengadaan Barang/Jasa

Untuk kamu yang membutuhkan contoh surat perjanjian kontrak dalam format word, dapat di unduh pada link berikut di bawah ini :


Dengan demikian mengenai surat perjanjian kontrak untuk nilai pengadaan lebih dari 200 juta, semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk agan PPK/PA semuanya. Akhir kata saya ucapkan terimakasih banyak telah berkunjung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *